Jual Miras, Empat Tempat Usaha di Tangsel Disidang Tipiring

TERASBANTEN.ID,TANGSEL,- Empat tempat usaha di Kota Tangerang Selatan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang, usai terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kamis (16/10/2025),
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Muksin Al Fachry, mengatakan penindakan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin di sejumlah wilayah.
“Kami bertindak berdasarkan laporan warga. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti ratusan botol minuman beralkohol di empat lokasi berbeda. Seluruhnya langsung kami proses hukum melalui sidang Tipiring,” ujar Muksin.
Operasi penegakan Perda tersebut dilakukan pada 16–17 Oktober 2025 oleh tim Satpol PP bersama PPNS Kota Tangerang Selatan. Dari hasil operasi, ditemukan 294 botol minuman beralkohol yang diamankan dari empat lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Serpong dan Serpong Utara.
Adapun empat tempat usaha yang terjaring operasi tersebut yaitu Famous di Golden Boulevard, Lengkong Karya dengan barang bukti 99 botol, Libery di Jalan Raya Serpong sebanyak 70 botol, Warung AO di Kampung Ciater Barat dengan 111 botol, serta Warung Jamu Sidomuncul di lokasi yang sama sebanyak 14 botol.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, majelis hakim menjatuhkan putusan denda Rp2 juta atau 9 hari kurungan untuk pengelola Famous dan Libery, serta denda Rp500 ribu atau 9 hari kurungan untuk Warung AO dan Warung Jamu Sidomuncul.
“Putusan pengadilan ini menjadi efek jera bagi pelaku usaha lain agar tidak sembarangan menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi,” tegas Muksin.
Ia menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat, sekaligus memastikan kegiatan usaha di wilayah Tangsel berjalan sesuai ketentuan.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga melakukan pembinaan. Setiap pelaku usaha harus memahami bahwa izin edar minuman beralkohol itu diatur dengan ketat,” katanya.
Satpol PP bersama PPNS Kota Tangerang Selatan akan terus melakukan pengawasan berkala terhadap tempat-tempat usaha yang berpotensi menjual minuman beralkohol tanpa izin. Muksin juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di lingkungannya.
“Kami apresiasi peran warga yang melapor. Penegakan Perda bukan semata tugas pemerintah, tapi tanggung jawab bersama untuk menjaga ketertiban di Tangsel,” tutupnya./ h3n.




