JAKARTA

Peran Pers Menjaga Etika Pejabat Publik

Terasbanten.id, Jakarta – Pers memiliki peran penting sebagai pilar keempat demokrasi dalam mengawal jalannya pemerintahan agar tetap bersih, beretika, dan bertanggung jawab. Kritik dan pemberitaan media terhadap ASN maupun pejabat publik yang tidak disiplin merupakan hal yang sah dan dilindungi hukum.

Hal tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang itu, pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, sekaligus kontrol sosial terhadap kepentingan publik.

Praktisi Hukum Pers, Turnya, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengawasan yang dilakukan media bukan bentuk permusuhan terhadap aparatur negara, melainkan upaya menjaga marwah birokrasi.

“Pers tidak sedang mencari kesalahan ASN atau pejabat publik. Pers menjalankan mandat undang-undang agar aparatur negara tetap disiplin, beretika, dan memberi teladan,” ujar Turnya.

Ia menegaskan, ASN dan pejabat publik adalah pelayan masyarakat yang menggunakan anggaran negara, sehingga wajar jika kinerjanya diawasi publik melalui media massa.

“Karena digaji oleh negara dan menjalankan kewenangan publik, maka ASN dan pejabat publik harus siap dikritik secara terbuka,” tegasnya.

Selain UU Pers, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juga menekankan prinsip akuntabilitas dan etika jabatan. Artinya, setiap tindakan ASN terbuka terhadap pengawasan masyarakat.

Turnya juga mengingatkan bahwa kriminalisasi wartawan atas pemberitaan berbasis fakta merupakan kemunduran demokrasi.

“Selama wartawan bekerja profesional, berimbang, akurat, dan memberi hak jawab, tidak ada dasar hukum untuk mempidanakan pers,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika ada pihak yang keberatan terhadap pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur melalui hak jawab dan Dewan Pers, bukan intimidasi atau laporan pidana.

“Kritik media bukan kejahatan, tapi koreksi untuk perbaikan,” pungkasnya.

Hak pers untuk menyampaikan informasi juga dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945. Selama berpihak pada kepentingan publik, pers tidak dapat dibungkam dengan alasan apa pun. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button