BKN Tegaskan SK Perpanjangan Sekda Tangsel Terbit 4 Mei 2026

TERASBANTEN.ID, CIPUTAT — Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif Faktulloh memastikan surat rekomendasi perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan telah diterbitkan sejak 4 Mei 2026 dan seluruh prosesnya telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jumat 22 Mei 2026.
Hal tersebut disampaikan Zudan saat dikonfirmasi terkait status jabatan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo.
“Kita sudah menerbitkan surat rekomendasi tersebut awal Mei, tepatnya di 4 Mei 2026,” ujar Zudan.
Surat rekomendasi itu bernomor 23261/R-AK.02.03/SD/F/2026 tentang Rekomendasi Hasil Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kota Tangerang Selatan tertanggal 4 Mei 2026.
Menurut Zudan, rekomendasi tersebut menjadi dasar perpanjangan masa jabatan Sekda Tangsel dan telah sesuai dengan ketentuan regulasi pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia juga menegaskan, dengan terbitnya rekomendasi dari BKN tersebut, Sekda Tangsel tidak perlu mengikuti proses seleksi ulang.
“Tidak ada seleksi ulang, bisa sampai lima tahun,” singkatnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menerbitkan Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 800.1.3.3/Kep.123-Huk/2026 tentang Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil Bambang Noertjahjo dalam Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan.
Keputusan wali kota tersebut ditetapkan pada 8 Mei 2026 setelah terbitnya surat rekomendasi dari BKN tertanggal 4 Mei 2026.
Dengan terbitnya rekomendasi BKN dan keputusan wali kota itu, maka pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekda Tangsel dinyatakan final setelah melalui proses evaluasi kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya Wali Kota Benyamin Davnie menegaskan keputusan terkait pengukuhan Sekda telah diterbitkan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Keputusan wali kota terkait pengukuhan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan sudah diterbitkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Benyamin, Rabu (20/5).



