NEWS

Dear Pak Jokowi! Program PTSL di Tangsel Belum Selesai, Ada 5000 Sertifikat Tanah yang Belum Jadi

TERASBANTEN.ID, TANGSEL,- Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digadang-gadang oleh Presiden Joko Widodo menyisakan Pekerjaan Rumah (PR). Pasalnya, di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih ada sekitar 5000 sertifikat warga yang belum jadi.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel, Harison membenarkan, terkait adanya sejumlah sertifikat warga yang belum selesai sejak tahun 2017.

“Ada target PTSL dari tahun 2017, 2018, sampai hari ini, yang belum selesai. Nah, yang belum selesai ini, macem-macem alasannya. Ada maslah karna dokumen yang belum lengkap, ada juga karna tidak membayar pajak, ada juga mungkin koordinasinya kurang, ada juga karna orangnya dipindah-pindah dimana-mana,” ungkapnya, usai menyampaikan perihal terkait kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel, di gedung DPRD Tangsel, ruang Aspirasi lantai 1, Jalan Puspitek Raya, Setu, Senin (30/8/2021).

Harison juga menjelaskan, bahwa target PTSL secara keseluruhan yakni dari tahun 2017 hingga 2020 sebanyak 140 sertifikat. Meski saat ini terdapat 5001 sertifikat belum jadi, bukan berarti PTSL tidak berjalan, sebab proses pengukuran sudah dilakukan.

“Kalau posisi PTSL, itu semua sudah diukur, tetapi bisa sertifikat apa tidak? Itu aja kan problemnya sekarang. Jadi kita lihat, kalau clear and clean K1 (data lengkap dan memenuhi persyaratan) jadi sertifikat, harusnya begitu klo melihat data-data. Kan begini PTSL itu pendaftaran tanah, itu tidak harus melalui sampai sertifikat, kalau pun dia sudah dikerjakan sampai pengukuran dan belum keluar sertifikat sampai saat ini sebenarnya PTSL sudah jalan, cuma karna ada problem di dokumen dan penguasaan mungkin tidak jadi sertifikat,” jelasnya.

Sementara, sekertarisi Komisi I DPRD Tangsel, Drajat Sumarsono, menyampaikan langkah-langkah yang akan ditempuh selanjutnya, usai menggelar rapat dengan BPN Tangsel.

“Hari Rabu besok kita minta dikumpulkan data-data sertifikat yang belum jadi kepada Komisi I. Nanti tindaklanjutnya adalah Komisi I akan menggelar raker kembali. Raker kedua senin depan kita akan menyerahkan 5001 itu ke BPN. Raker ketiga kita akan melakukan treatment berapa kira-kira yang bisa diselesaikan dari 5001,” ujarnya.

Terpisah, salah seorang warga, RW 001/RW01, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Setu, AJ (65) mengaku dirinya sudah mengajukan pembuatan sertifikat tanah dan rumahnya sejak 2017 silam.

“Semua dokumen surat-surat tanah yang menjadi syarat untuk membuat sertifikat telah diserahkan ke petugas PTSL melalui ketua RT. Petugas BPN sudah melakukan pengukuran dan pemetaan. Tapi sejak saat itu hingga kini belum ada kabar dari petugas PTSL maupun dari Kelurahan Keranggan, soal sertifikat itu,” kata AJ kepada wartawan, Kamis (12/8/2021). B0/h3

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button