Satpol PP Tangsel Sidangkan 15 Pelanggar Perda, Ada PSK hingga Penjual Miras

TERASBANTEN.ID, TANGERANG — Sebanyak 15 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka terdiri atas penjual minuman beralkohol, pelanggar reklame, pekerja seks komersial (PSK), hingga pedagang kaki lima (PKL) yang tidak tertib. Kamis (13/11/2025).
Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachry, menjelaskan bahwa sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil operasi penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Sidang Tipiring ini bagian dari penegakan hukum agar masyarakat semakin sadar pentingnya menaati aturan daerah,” ujar Muksin.
Dari hasil persidangan, dua pelanggar reklame berinisial MG dan AF dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp2 juta dan Rp1 juta, atau kurungan 5 hari.
Untuk pelanggaran minuman beralkohol, dua orang yakni ST dan FL terbukti menjual minuman keras tanpa izin. Keduanya dikenai denda masing-masing Rp2 juta dan Rp5 juta, atau kurungan selama 1 bulan.
Sementara itu, sebelas wanita yang diamankan dalam operasi penertiban PSK juga turut disidangkan. Dua di antaranya, YOE dan SS, dijatuhi denda Rp500 ribu atau kurungan 1 bulan. Sedangkan sembilan lainnya — IN, EL, RJ, KWS, ED, ZR, RP, FI, dan KY — masing-masing didenda Rp150 ribu atau kurungan 3 hari.
“Usai menjalani persidangan, mereka langsung diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” terang Muksin.
Selain itu, satu pedagang kaki lima (PKL) berinisial OM juga disanksi denda Rp100 ribu atau kurungan 3 hari karena berjualan di lokasi terlarang.
Muksin menegaskan, sidang Tipiring ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Pemkot Tangsel melalui Satpol PP dalam menegakkan aturan serta menjaga ketertiban di wilayahnya.
“Harapan kami, setelah disidangkan dan diberikan sanksi, para pelanggar tidak mengulangi perbuatannya. Ketertiban dan kenyamanan masyarakat adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Sidang berjalan lancar dan seluruh pelanggar menerima putusan majelis hakim tanpa keberatan.


