TANGSEL

UIN Jakarta Gelar Konpres, Tegaskan Legalitas Yayasan dan Pengamanan Aset Negara

TERASBANTEN.ID, TANGSEL – UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan legalitas yayasan yang menaungi sejumlah lembaga pendidikan di bawah naungannya sekaligus komitmennya dalam pengamanan aset negara. Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (5/6/2026).

Konferensi pers dihadiri jajaran pimpinan universitas, tim kuasa hukum, Ketua Dewan Pembina Yayasan, awak media, organisasi mahasiswa, pengelola media sosial kampus, serta sejumlah undangan lainnya.

Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,  Imam Suprayogo,  mengatakan kegiatan tersebut digelar untuk memberikan penjelasan kepada publik terkait legalitas yayasan yang menaungi beberapa satuan pendidikan serta status aset negara yang berada di lingkungan lembaga pendidikan tersebut.

Menurut Imam, Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yang menaungi Madrasah Pembangunan dan SDIT di Pamulang, serta Yayasan Perguruan Tinggi Islam (YPTI) Syarif Hidayatullah yang menaungi SMA dan SMK Triguna di Ciputat, memiliki dasar hukum yang sah dan berada di bawah pembinaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa legalitas yayasan yang menaungi lembaga pendidikan tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas. Kami ingin memberikan informasi yang utuh agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Imam juga menjelaskan bahwa aset berupa tanah dan bangunan yang digunakan oleh lembaga pendidikan tersebut merupakan aset negara yang telah memiliki sertifikasi resmi dan tercatat dalam sistem pengelolaan barang milik negara.

Menurutnya, aset-aset tersebut telah terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN), sehingga keberadaannya wajib dijaga dan diamankan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebagai aset negara, tentu harus dikelola dan dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Ini menjadi bagian dari tanggung jawab institusi,” katanya.

“Kami berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga keberlangsungan layanan pendidikan dan memberikan kepastian kepada masyarakat, khususnya peserta didik dan orang tua,” tutup Imam.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwani, menjelaskan bahwa perubahan dan penataan yayasan dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku serta telah mendapatkan pengesahan sesuai prosedur administrasi hukum.

Ia menegaskan bahwa jabatan Ketua Dewan Pembina yayasan dijabat secara ex officio oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagaimana tercantum dalam dokumen legal yayasan.

“Tujuan kami menyampaikan hal ini adalah agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan utuh mengenai status yayasan serta pengelolaannya,” ujar Alwani.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Yayasan sekaligus mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta periode 2015–2019, Dede Rosyada, turut menjelaskan sejarah dan perjalanan yayasan yang selama ini memiliki keterkaitan dengan UIN Jakarta.

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah wartawan menyinggung peristiwa yang terjadi saat rombongan UIN melakukan kunjungan ke salah satu lembaga pendidikan yang berada di bawah yayasan tersebut.

Menanggapi hal itu, pihak UIN menjelaskan bahwa kunjungan dilakukan dalam rangka peninjauan lokasi dan penyampaian informasi terkait legalitas yayasan serta pengelolaan aset negara.

Pihak universitas menegaskan bahwa kehadiran rombongan tidak ditujukan untuk mengganggu kegiatan belajar mengajar.

“Kami tidak masuk ke ruang kelas maupun area pembelajaran. Tujuan kami adalah melakukan peninjauan dan menyampaikan informasi terkait status yayasan,” kata salah satu perwakilan tim hukum UIN.

Menurut pihak UIN, rombongan yang hadir terdiri dari unsur pimpinan universitas, pengurus yayasan, serta pejabat yang berkaitan dengan aspek hukum, administrasi, aset, dan keuangan.

Mereka juga menyebut bahwa langkah-langkah pengamanan aset dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh aset negara yang berada di lingkungan pendidikan dikelola sesuai ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.

Melalui konferensi pers tersebut, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan komitmennya untuk terus mendukung penyelenggaraan pendidikan, menjaga tata kelola kelembagaan yang baik, serta mengedepankan komunikasi dan penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button