
TANGSEL – Sebanyak 5.127 warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol). Data tersebut menjadi perhatian karena keterlibatan dalam aktivitas judi online dapat berdampak terhadap status bantuan sosial (bansos) yang diterima keluarga. Rabu 26/08/2026.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Tangsel, Yasir Arafat, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan warga yang terindikasi, bukan berarti seluruhnya telah dipastikan sebagai pelaku judi online.
Menurut Yasir, istilah terindikasi digunakan karena masih terdapat kemungkinan bahwa identitas atau nomor telepon yang tercatat dalam aktivitas judi online digunakan oleh pihak lain.
“Terindikasi itu artinya pemerintah masih menganggap atau menduga bahwa memang terjadi transaksi judi online. Namun, siapa pelakunya belum bisa dipastikan,” ujar Yasir.
Ia mencontohkan, nomor telepon yang terhubung dengan identitas seseorang bisa saja digunakan oleh anggota keluarga lainnya. Karena itu, warga yang merasa tidak pernah melakukan judi online diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi atau sanggahan.
Masyarakat dapat menyampaikan klarifikasi melalui kelurahan, Dinas Sosial maupun mekanisme yang telah disediakan pemerintah.
“Bagi masyarakat yang merasa keberatan atau merasa tidak pernah melakukan judi online, mereka bisa melakukan klarifikasi atau sanggahan,” katanya.
Yasir menjelaskan, pemerintah memiliki berbagai program bantuan sosial, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta bantuan pangan dan sembako.
Bantuan tersebut memiliki bentuk dan mekanisme berbeda. Ada yang diberikan dalam bentuk uang tunai, sementara bantuan lainnya berupa pangan seperti beras.
Di Kota Tangsel, jumlah penerima manfaat PKH mencapai sekitar 14 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Menurut Yasir, persoalan judi online menjadi serius karena dampaknya dapat berkaitan dengan bantuan yang diterima keluarga, bukan hanya individu yang terindikasi.
“Misalnya yang melakukan atau terindikasi judi online adalah anak. Dalam program PKH, anak merupakan salah satu komponen yang diperhitungkan dalam penerimaan bantuan,” jelasnya.
Artinya, ketika salah satu anggota keluarga terindikasi atau terbukti melakukan aktivitas judi online, status bantuan sosial keluarga tersebut dapat ikut terdampak sesuai ketentuan yang berlaku.
Yasir juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba menghindari sistem pendeteksian dengan menggunakan rekening atau identitas milik orang lain.
“Jangan mencoba menggunakan rekening atau identitas lain untuk menghindari pendeteksian. Aktivitas tersebut tetap dapat terdeteksi,” tegasnya.
Untuk memberikan ruang klarifikasi sekaligus mendorong masyarakat berhenti dari aktivitas judi online, tersedia dua mekanisme, yakni “Sanggah Judi Online” dan “Stop Judi Online”.
Fitur Sanggah Judi Online diperuntukkan bagi warga yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online tetapi masuk dalam data terindikasi. Sementara fitur Stop Judi Online ditujukan bagi masyarakat yang mengakui pernah terlibat dan ingin menghentikan aktivitas tersebut.
Yasir berharap masyarakat memanfaatkan mekanisme tersebut secara benar dan tidak mencoba mencari cara untuk mengakali sistem.
“Jangan main-main dengan persoalan judi online. Jangan sampai masyarakat yang sebenarnya membutuhkan bantuan justru kehilangan haknya karena persoalan judi online,” pungkasnya./h3n .

