
TANGSEL, TERASBANTEN.ID — Bangunan gardu listrik yang berada di kawasan proyek diduga pool taksi di Maruga, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dipasangi segel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel.
Penyegelan dilakukan pada Rabu (16/9/2026) setelah Pemerintah Kota Tangsel memastikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan gardu beserta instalasinya belum diajukan.
Kepala Bidang Penataan Bangunan Gedung Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Tangsel, Muhammad Hafiz, membenarkan belum adanya pengajuan PBG untuk bangunan tersebut. “Saya belum menerima pengajuannya, PBG belum ada,” ujar Hafiz.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satpol PP Tangsel melakukan pengecekan ke lokasi. Petugas kemudian memasang segel pada bangunan gardu listrik beserta instalasinya.
Kasatpol PP Tangsel Dahlan mengatakan, penyegelan dilakukan hingga pihak pengelola menyelesaikan ketentuan perizinan yang diperlukan. “Bangunan gardu dan instalasinya kita segel hari ini,” tegas Dahlan.
Namun, penyegelan tidak dilakukan terhadap seluruh kawasan proyek. Menurut Dahlan, pekerjaan saluran masih diperbolehkan karena berkaitan dengan penanganan longsoran tanah yang terjadi pada Mei 2026 dan sempat menggenangi Jalan Ciater Raya.
“Kita tidak menyegel keseluruhan di kawasan tersebut. Sebab, pekerjaan saluran menjadi perhatian menyusul longsoran tanah yang menggenangi Jalan Ciater Raya beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Pantauan di lokasi, sejumlah pekerja masih terlihat beraktivitas. Beberapa alat berat juga masih beroperasi di kawasan proyek, terutama pada pekerjaan saluran.
Pemkot Tangsel menegaskan, bagian bangunan yang telah dipasangi segel tidak dapat dilanjutkan sebelum persyaratan perizinannya dipenuhi.
Sebelumnya Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, penindakan dilakukan lantaran aktivitas pembangunan masih berlangsung meski sebelumnya pihak pengelola telah diminta menghentikan kegiatan sampai seluruh perizinan dipenuhi.
“Sudah dibangun itu komitmen, ada tertulis. Ini tidak boleh ada jalan lagi, eh taunya masih jalan. Makanya saya perintahkan Kasatpol PP untuk melakukan tindakan tegas,” kata Pilar. Di Puspemkot Tangsel Lantai 4 ruang Blandongan.
Pilar menegaskan, Pemkot Tangsel tidak melarang perusahaan untuk berusaha. Namun, setiap kegiatan pembangunan maupun operasional harus mengikuti ketentuan dan memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
“Siapa pun yang mau berusaha di Tangerang Selatan kita dukung, asal memenuhi kaidah perizinan,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak pengelola proyek yang diduga menjadi pool taksi di kawasan Maruga belum memberikan keterangan mengenai penyegelan maupun status perizinan bangunan dan instalasi tersebut./h3n



