Pemkot Tangsel Akan Kaji Ulang SIKM, DPMTSP : Tunggu Perwal Perubahan


Tangsel, Terasbanten.id – Warga Kota Tangerang Selatan mulai bernafas lega hal itu dikarenakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberikan kelonggaran bagi warga yang hendak bepergian keluar Jabodetabek dan Banten.
Dengan dikajinya kembali kewajiban mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tujuan luar daerah.
Ketentuan SIKM sendiri tertera dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 19 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwal Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pada Pasal 18 dan turunannya, Perwal terbaru itu menjelaskan soal keharusan mengurus SIKM bagi warga yang hendak keluar atau masuk ke Kota Tangsel. Sejak tanggal 4 Juni 2020, pemberlakuan SIKM pun mulai diwajibkan.
“Sekarang kita nunggu perubahannya saja (revisi Perwal),” terang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo, di depan Balai Kota, Ciputat, Jumat (19/6/2020).
“Kalau di perubahan ini nanti akan diperlakukan sama (Perwal sebelumnya), otomatis kita akan berlakukan seperti biasanya. Kemarin kan SIKM-nya keluar masuk, wacananya sekarang kita masuk aja. Tapi kan masih wacana, belum kita pastikan akan kita berlakukan atau tidak, menunggu perubahan,” tambah Bambang.
Bambang melanjutkan sejak pertama kali diwajibkan hingga saat ini, telah ada ratusan pemohon mengajukan SIKM. Meskipun yang diterbitkan hanya sebagian kecil saja, yakni sekira 25 persen. Pengajuan yang ditolak rata-rata disebabkan tidak melampiri hasil rapid test.
“Kemarin itu kalau yang daftar bisa sekira lebih dari 500, tapi yang ril kita izinkan sekira 20-25 persennya,” tandasnya.
Selain tak melampirkan hasil rapid test, penolakan penerbitan SIKM disebabkan pemohon ber-KTP Jabodetabek namun tetap mengajukan SIKM untuk memasuki Kota Tangsel. Lalu ada juga faktor kesalahan menginput keterangan antara keluar dan masuk Kota Tangsel. Dalam hal ini Bambang juga menuturkan kebanyakan warga Tangsel yang mengajukan SIKM keluar daerah adalah untuk berlibur dan sekedar bersilaturahmi dengan keluarga.
“Kebanyakan mungkin untuk berkunjung saja, liburan. Kalau pekerjaan pakai surat dinas, itu nggak masalah,” pungkasnya.
Diketahui bersama DPMPTSP sendiri merupakan dinas yang diberikan kewenangan menerbitkan SIKM, Pemkot Tangerang Selatan telah mengeluarkan surat izin keluar masuk (SIKM) bersamaan dengan penerapan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Penerapan SIKM tersebut tertuang dalam Pasal 18 huruf A sampai G Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 19 Tahun 2020 perubahan Nomor 13 Tahun 2020 tentang penerapan PSBB.
Dalam pasal tersebut tertulis bahwa setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya wajib memiliki SIKM. /hen.



