Ada Persoalan Penatausahaan Aset PSU di Tangsel? Kepala BKAD: Hubungi Pak Billy


TERASBANTEN.ID , TANGSEL,- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) tampak belum dapat memastikan adanya sejumlah bangunan yang disinyalir berdiri dilahan aset tetap atas penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) disalah satu perumahan diwilayah Kecamatan Pondok Aren.
Selaku pengelola barang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahyo hanya mengarahkan ke bagian aset daerah ketika dikonfirmasi perihal terkait.
Sayangnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel, Wawang Kusdaya pun, belum mengetahui dengan pasti perihal terkait.
Dirinya malah mengarahkan untuk menanyakan hal tersebut kepada bawahannya, yakni Kepala Bidang Aset pada BKAD Kota Tangsel Billy Sukarsana.
“Ini harus datanya dibidang aset, sudah diserahkan atau belumnya, itu juga harus kita cek, dan kalau yang terkait PSU juga bisa. Kita minta konfirmasi ituh ke Perkim (Dinas Perumahan dan Pemukiman)kan. Karena fasilitasi sertifikasi kan di Dinas Perkim.
Gak bisa ini saya. Saya baru jadi, kalau ditanya itu sudah diserahkan atau belum itu agak susah. Ya dibidang aset kalau bisa hubungi pak Billy, hubungi saja,” katanya, melalui sambungan telepon seluler, Kamis (23/6/2022).
Secara terpisah, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel, Paramitha Messayu berpesan kepada Pemkot Tangsel terkait pengelolaan aset daerah.
Menurutnya, Aset daerah merupakan sumberdaya penting bagi daerah sebagai penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, kata Paramitha, penting bagi Pemkot Tangsel untuk dapat mengelola aset secara memadai dan menyeluruh.
Lanjutnya, dalam pengelolaan aset Pemkot Tangsel hendaknya menggunakan pertimbangan aspek perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan,
penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan,
pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, dan tuntutan ganti rugi agar aset daerah mampu memberikan kontribusi optimal bagi daerah.
“Pemkot harus secara serius memperhatikan aset, apalagi menjadi salah satu poin rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tukas anggota DPRD dari Fraksi PKS itu, melalui pesan Whatsapp.
Berdasarkan sumber data terpercaya, terdapat 24 bangunan ruko dan 17 rumah yang berdiri diatas lahan penyerahan Prasaran Saran Utilitas (PSU) sepihak dari pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel).
Kemudian, terdapat pula beberapa bangunan komersil lainnya yang juga disinyalir berada diatas lahan PSU, yang berada di Wilayah Kecamatan Ciputat Timur dan Pamulang. /H3n. B0. ***


