TANGSEL

Mantan Kepala Sekolah SMPN 17 Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana PIP

TERASBANTEN.ID, TANGSEL,- Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 17 Kota Tangerang Selatan (Tamgsel) Marhaen Nusantara ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana Program Indonesia (PIP) oleh Kejaksaan Negeri Tangsel, Senin (11/7/2022).

“Hari ini Kejari Tangsel menetapkan saudara Ir Marhaen Nusantara sebagai tersangka korupsi dana PIP tahun anggaran 2020,” kata Kajari Tangsel Aliansyah di kantornya, Senin (11/7/2022).

Aliansyah menerangkan, Marhaen ditetapkan tersangka lantaran terbukti melakukan korupsi pada program PIP tahun anggaran 2020.

“Total kerugian dari perbuatan tersangka kerugian negara yang ditimbulkan yakni Rp700 juta lebih dibuktikan dengan bukti adanya transaksi pencairan di bank tetapi tidak disalurkan ke siswa,” terang Aliansyah.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Aliansyah, menyebutkan, penetapan tersangka Marhaen Nusantara tersebut, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel nomor 2067 bulan Juli tahun 2022.

“Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Nomor perintah 2067 bulan Juli Tahun 2022 tanggal 11 Juli 2022 telah melakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Pemuda kelas 2A Tangerang, mulai hari ini selama 20 hari kedepan” terang Aliansyah.

Selanjutnya Aliansyah menuturkan, bahwa anggaran yang dikorupsi kepala sekolah itu harusnya diperuntukkan bagi 1.128 siswanya yang terdaftar menjadi penerima dana PIP itu.

“Tersangka melakukan pencairan sebanyak Rp700 juta dari 800 buku tabungan milik siswa penerima PIP. Sementara sisanya diurus oleh dua orang oknum lain,” tuturnya.

“Marhaen Nusantara juga disangkakan pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. /H3n.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button