NEWS

Terdakwa Kasus Ivestasi Bodong Binomo Indra Kenz Jalani Sidang Tuntutan

TERASBNATEN.ID, TANGSEL,- Terdakwa kasus investasi bodong binary options Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang pembacaan tuntutan di ruang sidang utama. Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota.

Hal ini dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel Silpia Rosalina,.S.H. M.H. ,melalui siaran pers. Rabu 05/10/2022.

“Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) perkara atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz akan dilakukan secara Tatap Muka, sedangkan Indra Kesuma alias Indra kenz dilakukan secara daring di rumah tahanan Salemba,” terangnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Tangerang yang menghadirkan empat JPU Kejari Tangsel.

“Bahwa JPU yang hadir dalam persidangan yaitu Primayuda Yutama, S.H, Tommy Desatria, S.H., Muhammad Agra Syafiquddin dan Yusuf, S.H. JPU Kejaksaan Negeri Tangsel,” ungkapnya.

Silpia menambahkan Sidang pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh JPU yaitu menyatakan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi Elektronik dan Pencucian Uang.

“Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi Elektronik dan Pencucian Uang. Sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan KESATU Kedua dan KEDUA pertama,” paparnya.

Selanjutnya Silpia menjelaskan, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa, selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

“Juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar sepuluh miliar rupiah bilamana tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 12 (dua belas) bulan,” tambahnya.

Silpia menambahkan,  juga menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan dan Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah.

“Demikian pembacaan tuntutan, selesai pukul 19.40 WIB berjalan lancar dan aman,” imbuhnya dalam surat keteragan pers tersebut.

Bahwa agenda sidang selanjutnya yaitu pembacaan Pledoi atau Pembelaan dari terdakwa Indra Kesuma alias Indra kenz.

“Pembacaan Pembelaan yaitu pada Senin tanggal 10 Oktober 2022, yang akan dilanjutkan Pembacaan replik dari JPU pada Rabu 12 Oktober 2022. Dan Pembacaan Duplik dari terdakwa pada Kamis 14 Oktober 2022,” pungkasnya. /H3n.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button