Bahas Aset dan PSU, Pemkot dan DPRD Tangsel, Gelar Rapat Paripurna Revisi Perda Perumahan dan Pemukiman

TERASBANTEN.ID, TANGSEL,- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Dewan Perwakilan Daerah DPRD Tangsel menggelar rapat Paripurna guna membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, merupakan revisi dari Perda nomor 3 Tahun 2014.
Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, didalam Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, akan kembali mengatur persoalan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU), Aset dan Ruang
“Salah satu nanti yang diatur adalah kewajiban penyerahan PSU, keseimbangan antara ruang terbuka hijau dengan yang dibangun, kemudian kewajiban tentang penyerahan lahan pemakaman,” ujar Benyamin dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tangsel di Serpong, Senin 6 Februari 2023.
Benyamin mengungkapkan, secara umum dua Raperda yang dibahas ini merupakan amanat dari Perpu Undang-Undang Cipta Kerja sehingga harus diselaraskan dengan Perda di daerah.
“Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Ciptaker, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2012 tentang penyelenggaraaan perumahan dan kawasan pemukiman dan Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 2021 tentang rumah susun, sehingga Perda yang sudah ada harus disesuaikan,” tandasnya.
Diketahui, Pemkot Tangsel melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) masih terus berupaya mendesak pengembang perumahan dan apartemen untuk menyerahkan dan menyelesaikan PSU mereka. Namun hingga saat ini upaya upaya tersebut masih terus dilakukan guna menyelamatkan Aset Pemkot Tangsel. /H3n.



