SERPONGTANGSEL

Batching Plant Ilegal Cemari Lingkungan, DCKTR : Perizinan Harus Sesuai Tata Ruang

TERASBANTEN ID, TANGSEL– Keberadaan Batching Plant ilegal di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menjadi sorotan setelah terpantau pencemaran limbah beton di kawasan Tandon Nusaloka, Ciater. Limbah yang dibuang sembarangan dari industri ini tidak hanya mencemari lingkungan sekitar, tetapi juga mengganggu kenyamanan warga. Rabu 03 Oktober 2024.

Menurut Yulia Rahmawati, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Tangsel, keberadaan batching plant yang beroperasi di wilayah tersebut tidak memiliki izin yang sesuai dengan tata ruang yang berlaku.

“Batching plant ini tidak sesuai dengan peruntukan wilayah, dan kami di DCKTR tidak pernah mengeluarkan izin baru untuk industri semacam ini di kawasan tersebut,” jelasnya. Senin (01/10).

Dia juga menjelaskan bahwa perizinan Batching plant ini masih berlaku karena diterbitkan pada masa Kabupaten Tangerang sebelum pemekaran.

“Izin yang ada masih sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini, namun DCKTR tidak akan mengeluarkan izin baru jika tidak sesuai dengan peruntukan wilayah,” ujar Yulia.

Ia juga menambahkan bahwa industri yang diperbolehkan haruslah ramah lingkungan. “Jika industri bisa mengelola limbahnya dengan baik, kami bisa mempertimbangkan keberadaannya, tetapi sesuai dengan standar lingkungan yang ketat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini pengawasan terhadap perizinan telah diperketat. “Kami akan terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti setiap laporan. Jika terbukti melanggar, kami tidak akan segan-segan merekomendasikan penghentian operasional,” tegas Yulia.

Terpisah Kepala Bidang Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran, dan Pengawasan Lingkungan (PPKL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Carsono, menjelaskan bahwa pabrik tersebut mencemari lingkungan sekitar dengan limbah berbahaya. Pabrik ini, yang baru beroperasi sejak tahun 2022, sudah sempat ditindak oleh KLHK pada tahun 2023, tetapi hingga kini masih berada dalam pengawasan pihak kementerian karena melakukan pelanggaran yang sama.

“Pabrik ini sudah disegel oleh KLHK pada tahun 2023. Mereka diberikan teguran untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah, terutama air semen yang tidak boleh dibuang langsung ke saluran air tanpa pengolahan yang memadai,” jelas Carsono, Selasa (01/10/24).

Carsono menambahkan bahwa DLH Kota Tangsel terus melakukan pengawasan terhadap pabrik ini sesuai arahan KLHK. Namun, karena ditemukan adanya pelanggaran yang berulang, DLH segera menindaklanjuti dengan melaporkan hal ini ke KLHK untuk tindakan lebih lanjut. “Kami akan membuat laporan resmi ke KLHK untuk memastikan adanya tindakan tegas,” tambahnya. /H3n.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button