TANGSEL

DCKTR Tangsel Uji Coba Sistem Barcode Persyaratan PBG di Dua Kecamatan

TERASBANTEN.ID, TANGSEL – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan mulai menerapkan sistem barcode untuk mempermudah masyarakat dalam mengetahui kelengkapan berkas pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kamis (19/06).

Inovasi ini sedang diujicobakan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Ciputat Timur dan Pondok Aren. Sistem barcode ini dirancang untuk memberikan transparansi informasi kepada masyarakat mengenai daftar persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran PBG secara daring (online).

Kepala Bidang PBG DCKTR Kota Tangsel, Deni Daniel, menjelaskan bahwa penggunaan barcode ini bertujuan agar masyarakat tidak lagi mengalami kendala dalam pengumpulan berkas. Dengan memindai barcode yang telah ditempatkan di kantor kecamatan, warga dapat langsung mengetahui dokumen apa saja yang harus dilengkapi sebelum mengajukan permohonan PBG.

“Barcode ini memberikan informasi daftar berkas yang dibutuhkan. Jadi masyarakat bisa tahu dulu berkas apa saja yang harus dikumpulkan sebelum mendaftar secara online. Dengan begitu, prosesnya jadi lebih efisien dan tidak bolak-balik,” jelas Deni.

Saat ini, uji coba masih difokuskan di dua kecamatan sambil dilakukan evaluasi lapangan dan penyesuaian teknis. Deni menambahkan, petugas PBG juga secara aktif melakukan “penilikan” atau pengecekan lapangan sekaligus menitipkan informasi berupa brosur atau penjelasan sistem kepada aparat kecamatan setempat untuk disampaikan kepada masyarakat.

“Sekarang masih tahap awal, baru di Ciputat Timur dan Pondok Aren. Sambil jalan, sambil penilikan, kami juga titip informasi sistem barcode ini ke kecamatan. Harapannya nanti bisa diterapkan di semua wilayah,” ujarnya.

Deni menegaskan bahwa ke depan pihaknya berencana memperluas sistem ini ke seluruh wilayah Kota Tangerang Selatan. “Targetnya bisa diterapkan di seluruh 52 kelurahan yang ada di Tangsel, agar pelayanan perizinan PBG lebih tertib, transparan, dan mudah diakses oleh warga,” katanya.

Sistem barcode persyaratan PBG ini merupakan bagian dari upaya DCKTR Kota Tangsel dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi dan penyederhanaan proses birokrasi, terutama dalam perizinan bangunan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button