Langgar Ketertiban? Kini Bisa Dipenjara!

TERASBANTEN.ID, CIPUTAT — Warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini perlu lebih waspada dalam beraktivitas di ruang publik. Pasalnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terbaru, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Perda ini menggantikan aturan lama, yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2012, yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika sosial masyarakat saat ini. Salah satu yang paling mencolok adalah pemberlakuan sanksi pidana bagi pelanggar.
“Dulu tidak ada sanksi pidana dan perlindungan masyarakat. Sekarang lengkap: ada sanksi administratif dan sanksi pidana,” ujar Muksin Alfachry, Kabid Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel, saat sosialisasi di Kelurahan Ciputat, Rabu (2/7).
Dalam pasal 7 ayat (2), terdapat 27 jenis pelanggaran yang bisa dikenai hukuman pidana. Mulai dari memasang portal jalan tanpa izin, berjualan di taman, buang sampah sembarangan, mabuk di tempat umum, hingga perilaku asusila dan prostitusi.
“Pelanggarnya bisa dikenakan kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp50 juta,” tegas Muksin.
Satpol PP juga tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk mengatur teknis sanksi non-justisial seperti teguran dan pembongkaran bangunan liar.
Perda baru ini juga memberi kewenangan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk langsung membawa pelanggar ke meja hijau kurang dari 24 jam setelah penangkapan.
“Sekarang bisa langsung kami sidangkan. Kalau dulu, karena prosesnya lama, tersangka kadang sudah kabur duluan,” kata Muchsin.
Satpol PP menargetkan seluruh sosialisasi tuntas pada akhir Juli. Setelah itu, penegakan hukum akan segera diterapkan penuh pada tahun 2025 ini.
“Kami sudah koordinasi dengan kelurahan, kecamatan, dan bagian hukum. Bulan Juli ini fokus sosialisasi. Targetnya mulai diberlakukan penuh tahun ini,” pungkasnya./ h3n


