Musibah Longsor Ancam Bantaran Kali Ciputat, Puluhan Rumah Langgar Sempadan
Reporter : HENDRA JAYA

TERASBANTEN.ID, TANGERANG SELATAN – Musibah longsor mengancam permukiman warga di bantaran Kali Ciputat, tepatnya di kawasan Narada, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat. Sebanyak 31 rumah terdata melanggar garis sempadan sungai dan berpotensi terdampak jika tidak segera dilakukan penanganan. Rabu (06/05/2026).
Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Tangerang Selatan, Robby Cahyadi, mengungkapkan kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan pascahujan deras yang terjadi pada awal April lalu.
“Memang ada permohonan dari warga. Selain itu, saat hujan kemarin, kondisi cukup mengkhawatirkan. Ada bangunan yang posisinya sangat mepet ke sungai, bahkan sudah retak dan berpotensi membahayakan,” ujarnya.
Menurut Robby, penanganan sungai di wilayah tersebut sebenarnya sudah pernah dilakukan pada tahun 2023. Namun, sejumlah bangunan tidak dapat ditangani karena berdiri tepat di bibir sungai.
“Kalau kita lakukan penggalian untuk pondasi tanggul, sangat berisiko bangunan di atasnya roboh. Itu sudah pernah terjadi dan sangat berbahaya,” jelasnya.
Ia menegaskan, sesuai aturan, bangunan di kawasan perkotaan harus berjarak minimal 3 meter dari garis sempadan sungai (GSS) jika sungai sudah bertanggul, dan 10 meter jika tidak bertanggul. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan banyak bangunan yang sudah menempel langsung ke sungai.
“Artinya itu sudah melanggar. Solusinya bangunan harus mundur dan dikembalikan sesuai aturan,” tegasnya.
Dari data sementara, terdapat sekitar 31 rumah di kawasan Narada yang melanggar sempadan sungai. Sebagian warga disebut telah menyatakan kesediaan untuk membongkar, namun sebagian lainnya masih menolak, terutama pemilik bangunan permanen dua lantai.
“Ini yang akan kita komunikasikan. Kami akan kumpulkan warga bersama RT, RW, dan pihak kewilayahan untuk mencari solusi terbaik,” katanya.
Robby menambahkan, Pemkot Tangsel akan mengedepankan pendekatan persuasif. Warga diharapkan dapat membongkar sendiri bagian bangunan yang melanggar, sebelum dilakukan langkah penegakan oleh instansi terkait.
“Kalau memang melanggar, sesuai aturan harus dibongkar. Tapi kewenangan penindakan ada di Satpol PP. Nanti akan kita laporkan untuk tindak lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, Lurah Cipayung, Dini Nurliati, mengatakan pihaknya telah melakukan langkah tanggap darurat di lokasi terdampak. Penanganan sementara dilakukan dengan pemasangan karung pasir dan bambu sebagai penahan longsor.
“Kondisi turap sudah rusak dan tidak layak. Ada satu rumah yang terdampak, tanahnya mengalami penurunan, tapi belum sampai jatuh ke sungai,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak kelurahan bersama BPBD juga telah melakukan kerja bakti untuk mengurangi risiko, termasuk memindahkan barang-barang berat dari area rawan.
Dalam waktu dekat, sekitar 30 hingga 31 warga yang tinggal di bantaran kali akan dikumpulkan untuk sosialisasi dan pembahasan teknis penanganan.
“Nanti akan dibuatkan surat pernyataan dan dijelaskan teknisnya oleh dinas terkait. Karena kalau dilakukan pembangunan turap, ada risiko sebagian bangunan harus dibongkar atau disesuaikan,” jelas Dini.
Ia menegaskan, pembangunan di bantaran kali pada dasarnya tidak diperbolehkan. Namun, saat ini pendekatan yang dilakukan masih bersifat persuasif.
“Kita sosialisasikan dulu. Yang jelas warga juga harus memahami aturan, jangan sampai menyalahkan pemerintah,” pungkasnya./ h3n



