Penataan Ruang Publik, Satpol PP Tangsel Sisir Spanduk dan Banner Tak Berizin

TERASBANTEN.ID, TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota Tangerang Selatan, melakukan penataan ruang publik sebagai bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penertiban spanduk dan banner yang tidak sesuai ketentuan di sejumlah wilayah. Kamis (5/02-2026).
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan langsung bergerak dengan mengerahkan dua tim untuk melakukan penertiban reklame ilegal di tujuh wilayah atau kecamatan di Kota Tangerang Selatan.
Penertiban difokuskan pada reklame non-permanen seperti spanduk, baliho, dan banner yang tidak memiliki izin, tidak dilengkapi barcode, pemasangannya tidak sesuai aturan, serta tidak memenuhi kewajiban pajak daerah.
“Masih ada sekitar tujuh titik lagi yang akan kita tertibkan. Semua yang tidak berizin, pemasangannya tidak sesuai, tidak ada barcode, dan tidak membayar pajak, kita tindak,” ujar Plt Kasatpol PP Tangsel Ahmad Dohiri akrab disapa Adam di sela-sela kegiatan. Ruang Blandongan Puspemkot Tangsel.
Ia menegaskan bahwa penertiban saat ini belum menyasar reklame permanen berukuran besar. Hal tersebut dikarenakan reklame permanen harus melalui mekanisme pemanggilan dan klarifikasi terlebih dahulu kepada pemiliknya.
“Untuk reklame permanen yang besar, itu belum dilakukan penertiban karena harus melalui proses pemanggilan. Saat ini fokus pada reklame non-permanen yang sifatnya sementara,” jelasnya.
Sebelumnya Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyampaikan bahwa arahan tersebut diterimanya saat mengikuti pertemuan kepala daerah di Sentul, Jawa Barat. Dalam pertemuan tersebut, Presiden memberikan penekanan hingga pada hal-hal yang bersifat detail, terutama terkait ketertiban dan kerapihan kota.
“Pembersihan spanduk sudah saya sampaikan. Satpol PP diminta segera membentuk satuan tugas bersama kelurahan, kecamatan, serta unsur perizinan untuk melakukan penertiban spanduk-spanduk yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Benyamin Davnie.
Langkah penertiban ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban dan kenyamanan ruang publik, sekaligus memperbaiki estetika kota. Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menindaklanjuti arahan Presiden serta menegakkan peraturan daerah secara konsisten. /h3n.



