ADVERTORIALTANGSEL

Layanan PBG Menumbuhkan Investasi di Tangsel Berjalan Lebih Cepat

TERASBANTEN.ID, TANGSEL,- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan pengganti dari Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Perubahan itu diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021. PP tersebut merupakan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja-red).Selasa (26/09/2023).

Perubahan tersebut bertujuan untuk memudahkan para pelaku usaha menanamkan modalnya di Tangsel. Hal itu dijelaskan oleh Kepala Bidang Penataan Bangunan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangsel, Deni Denial. Dia menambahkan , sebelumnya setiap pengusaha yang mendirikan bangunan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Sebelum adanya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pelaku usaha wajib memiliki IMB sebelum mendirikan bangunan, sedangkan PBG dapat dilakukan saat pembangunan selama pelaksanaannya memenuhi standar dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya, saat ditemui di Mal Pelayanan Publik (MPP), Cilemggang Serpong. Senin 25/09/2023.

“Hal tersebut diharapkan agar proses PBG berjalan lebih cepat sehingga investasi bagi pelaku usaha juga berjalan semakin cepat,” ungkapnya.

Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 dijelaskan, pengertian PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Proses penerbitan PBG meliputi penetapan nilai retribusi daerah, pembayaran retribusi daerah, dan penerbitan PBG.

“Masyarakat dapat mendaftar menjadi pemohon dan mengajukan permohonan PBG dengan melengkapi informasi yang harus diisi pada halaman website SIMBG seperti data prmohon atau pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis,” papar Deni.

Dia juga menambahkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor 3 tahun 2023, ada dua jenis terkait hal itu.

“Pertama, data bangunan gedung meliputi Fungsi Bangunan Gedung terdiri Hunian, Keagamaan, Usaha serta Sosial dan Budaya. Kedua yaitu , Klasifikasi bangunan gedung meliputi tingkat kompleksitas atau sederhana, tidak sederhana, dan khusus. Tingkat permanensi atau permanen dan nonpermanen. Tingkat risiko kebakaran yaitu tinggi, sedang dan rendah,” jelasnya

“Kemudian tingkat lokasi yaitu padat, sedang dan renggang. Tingkat ketinggian bangunan, super tinggi, pencakar langit, bertingkat tinggi, bertingkat sedang dan bertingkat rendah. Lalu tingkat kepemilikan gedung yaitu bangunan gedung milik negara , milik badan usaha, dan milik perorangan dan Kelas bangunan ada 10 kelas bangunan,” tambah Deni

Sementara, dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan bangunan gedung dengan SIMBG, pemohon (masyarakat,red) bertanggung jawab untuk melengkapi data dan dokumen teknis permohonan, menghadiri konsultasi perencanaan dan atau pembongkaran bangunan gedung (bila diperlukan), membayar retribusi daerah yang telah ditetapkan (bila ditagihkan), menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembangunan bangunan gedung, menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pembongkaran kepada dinas teknis melalui SIMBG pada tahap pembongkaran bangunan gedung dan mendaftarkan akun perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, perencana pembongkaran dan pelaksana pembongkaran (bila diperlukan).

“Petunjuk teknik permohonan PBG untuk pemohon dapat diunduh melalui tautan SIMBG atau panduan pemohon. Pemohon juga bisa mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP-red) Tangsel untuk melakukan konsultasi secara langsung,” pungkasnya. (ADV)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button