TANGSEL

FRAKSI PSI : Pemkot harus lebih memperhatikan kesejahteraan para Nakes

TANGERANG – Terkait isu rendahnya upah Tenaga kesehatan (Nakes) dikota Tangerang Selatan (Tangsel) khususnya di RSU Kota Tangsel menjadi sorotan berbagai pihak tak terkecuali ditubuh kalangan anggota legislatif. Sepertu diketahui sejak mewabahnya  pandemi Covid-19 di Indonesia pada bulan Maret 2020, tenaga kesehatan (nakes) menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19, baik di puskesmas, rumah sakit pemerintah sampai rumah sakit swasta.

Tangerang Selatan menjadi salah satu daerah yang terdampak dari adanya pandemi ini sehingga para nakesnyapun dipaksa berjuang ekstra keras untuk menangani dan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terdampak covid 19.  Ironinya justru dari informasi yamg beredar upah kerja para nakes tersebut jauh dari kata layak standar sebagaimana yamg telah diberitatkan melalu media online terasbanten.id beberapa waktu lalu.

Menanggapi rendah nya upah para Nakes dikota Tangsel, Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan Ferdiansyah mengatakan, seharusnya terkait dengan gaji nakes non-PNS, berlaku peraturan Wali Kota Tangerang Selatan nomor 25 tahun 2020 tentang standar harga satuan Tahun anggaran 2021, disitu tertera semua hal terkait dengan harga atau biaya baik untuk perjalanan dinas, gaji pegawai dan lain sebagainya.

“Di Tangerang Selatan sendiri, kita dapat membuat klasterisasi pegawai, mulai dari yang PNS dan non-PNS serta tingkat pendidikan dari SMA/SMK sampai yang tertinggi yaitu Strata tiga (S-3). Standar satuan harga ini memang sudah ada ketentuannya jadi semua pemberian gaji mengacu kepada perwali tersebut. Namun demikian apabila ada yang tidak sesuai maka kami dari PSI tentu akan melakukan penelusuran lebih lanjut tentang hal ini.”jelasnya.  Ferdiansyah  yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PSI DPRD Tangsel, mengatakan di masa pandemi ini peran nakes sangat disorot terkait penanganan Covid.

“Berkaitan dengan insentif nakes non-PNS di RSU Tangsel yang menangani Covid-19, informasi yang saya dapatkan dari kepala RSU Tangsel bahwa untuk pemberian gaji sudah disesuaikan berdasarkan perwali yang berlaku saat ini dan untuk pemberian insentifnya diberikan oleh kemenkes pusat melalui dinas kesehatan Tangsel dan itu juga sudah ada perhitungan atau rumus baku dari kementerian yang dibuat secara online berdasarkan profesi dan kinerjanya.” Jelas Ferdi.

Beliau juga mengatakan Dinas Kesehatan seharusnya bisa mengusulkan apabila gaji nakes non-PNS masih dibawah UMK. “Pada prinsipnya Fraksi PSI Tangsel mendorong agar pemkot dapat lebih memperhatikan kesejahteraan untuk pegawai non-PNS termasuk khususnya kepada para nakes yang saat ini menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan terkait Covid-19.” Ujarnya.(R1)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button