TANGSEL

Pengamat Sebut Cara Berfikir Konvensional Pemimpin Tangsel Sebabkan Potensi PAD Menguap

TERASBANTEN.ID, TANGSEL, –
Persoalan pemamfaatan lahan milik daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) oleh jaringan telekomunikasi berupa kabel Fiber Optik (FO) tanpa melalui mekanisme sewa Barang Milik Daerah (BMD) mendapat sorotan dari Pengamat kebijakan publik nasional, Tamil Selvan.

Tamil mengatakan, bahwa bumi Indonesia dan segala yang terkandung didalamnya merupakan milik Bangsa Indonesia dan hak kelolanya berada pada pemerintah sesuai pasal 33 UUD 1945.

Tamil menambahkan, dalam hal pengelolaan wilayah sektoral tentu menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan masyarakat.

“Pasal 33 UUD 45 kan sangat jelas, bahkan dalam arti harfiah bumi disana bukan hanya tanah, tapi termasuk langit Indonesia. Nah manifestasi dikelolah untuk kemaslahatan masyarakat disini adalah potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Ketua Forum Politik Indonesia melalui pesan Whatsapp, Sabtu (11/6/2022).

Pria yang akrab dipanggil kang Tamil ini menilai, bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan kurang jeli melihat potensi pendapatan daerah dari sisi penyewaan lahan BMD sebagai penempatan kabel FO, padahal menurutnya hal ini merupakan potensi pendapatan daerah yang cukup besar.

“Yang harus dipahami adalah bahwa PAD itu tidak hanya dari retribusi dan pajak daerah, tapi ada pula pendapatan lain-lain yang sah sesuai aturan dan ketentuan. Nah salah satunya melalu sewa BMD,”

“Para pemimpin di Tangsel ini masih melihat hal-hal yang konvensional dan tidak kreatif, padahal jika mengacu pada penyewaan lahan kabel FO berdasarkan harga apraisal lahan seperti di Surabaya, maka Tangsel bisa mendapat tambahan PAD milyaran rupiah dalam setahun,” ungkapnya.

Dirinya mengatakan bahwa hal serupa telah di implementasikan oleh Pemerintah Kota Surabaya dan mendapat tambahan PAD yang cukup besar dari penyewaan aset daerah untuk penanaman kabel FO.

Bahkan dirinya mencontohkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama atau Ahok yang sempat membuat kajian Perda untuk ruang langit yang selama ini digunakan oleh berbagai pemancar, namun Pemda tidak mendapat benefit apa-apa.

“Seperti yang saya katakan bahwa langit itu juga aset pemda yang selama ini digunakan sebagai lalu lintas pemancar dengan harga sangat fantastis, namun pemda tidak dapat apa-apa, kecuali efek radiasi yang membahayakan kesehatan masyarakat. Maka kata kuncinya adalah berfikir out of the box dan segera siapkan payung hukumnya, karena ini potensi PAD yang cukup besar,” pungkasnya./ H3n.b0.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button