TANGSEL

Polres Tangsel Ungkap Sindikat Pencurian Motor di Tangsel, 16 Kendaraan Disita

TERASBANTEN.ID, TANGSEL,- Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan barang bukti senjata api dan jaringan penadah. Pengungkapan ini bermula dari tiga laporan polisi yang diterima pada 22 Agustus dan 5 September, dua di antaranya dari Polsek Pagedangan dan satu dari Polsek Curug. Setelah penyelidikan selama dua minggu, polisi menangkap 10 tersangka, termasuk enam pelaku utama, dua penadah, dan dua pembantu.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan bahwa dalam operasi ini ditemukan fakta menarik mengenai dua tersangka penadah, yang ternyata adalah pasangan suami istri. “Suami bekerja sebagai petugas satpam di salah satu tempat komersil di wilayah BSD, dan terlibat aktif dalam jaringan ini bersama istrinya. Pasangan ini diketahui menawarkan jual beli kendaraan hasil kejahatan secara ilegal kepada masyarakat,” ujarnya. Sabtu (07/09/2024).

Menurut Victor, sindikat ini telah melakukan pengiriman lebih dari 100 kali ke berbagai wilayah, terutama Sumatra. “Dalam satu pengiriman, mereka membawa minimal 10 kendaraan roda dua menggunakan truk. Perkiraan jumlah kendaraan yang telah dikirim mencapai ribuan unit,” jelasnya. Para pelaku mencuri motor yang diparkir di pinggir jalan atau ruko, dan salah satu dari mereka kedapatan membawa senjata api rakitan yang diduga digunakan untuk melawan jika terdesak.

“Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan 16 kendaraan roda dua, 7 di antaranya sudah berhasil diidentifikasi pemiliknya, sementara 9 lainnya belum diketahui pemiliknya,” tambah Victor. Selain kendaraan, polisi juga menyita senjata api rakitan jenis revolver dan berbagai alat kejahatan, termasuk kunci T dan kunci duplikat magnet.

Para tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup. /H3n

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button