Sinergi Penerapan UU HKPD: Bapenda Gelar FGD untuk Optimalisasi Pajak di Tangerang Selatan

TERASBANTEN.ID, TANGSEL,- Penerapan UU No. 1 Tahun 2022 akan mengubah mekanisme penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) di Tangerang Selatan. Dengan undang-undang ini, pendapatan pajak akan langsung masuk ke kas daerah secara real-time, meningkatkan transparansi dan efisiensi, serta diharapkan dapat mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) di wilayah tersebut.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel, Rahayu Sayekti, menjelaskan bahwa UU No. 1 Tahun 2022 akan mengubah mekanisme penerimaan pajak PKB dan BBN-KB. Saat ini, pendapatan dari PKB dan BBN-KB didistribusikan melalui sistem bagi hasil dari provinsi ke kabupaten/kota dengan skema 70:30.
“Dengan diberlakukannya undang-undang ini, pendapatan akan langsung masuk ke kas daerah kabupaten/kota secara real-time, tanpa melalui transfer dari provinsi,” ujarnya. Saat pelaksanaan Kebijakan penglolaan. Dan sinergitas pemungutan PKB dan BBNKB serta opsen PKB dan Opstn BBNKB. Di Hotel Sol Marina Serpong. Rabu (30/10).
Rahayu juga menambahkan bahwa peralihan ini akan meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam penerimaan pajak, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap optimalisasi PAD di Tangsel.
UU HKPD membawa perubahan signifikan, termasuk penambahan jumlah mata pajak di tingkat daerah. Di Tangsel, jumlah mata pajak akan bertambah dari 8 menjadi 9 seiring implementasi UU tersebut.
“Dengan adanya Opsen, mata pajak akan bertambah sehingga diharapkan dapat berkontribusi lebih besar terhadap target PAD,” tutur Rahayu.
Pajak pendapatan telah mencapai 86,44% dari target perubahan anggaran sebesar Rp2,05 triliun per 29 Oktober 2024, atau sekitar Rp1,728 triliun. Sebagai bentuk apresiasi, Bapenda Tangsel berencana mengadakan kegiatan penghargaan untuk para wajib pajak terbaik pada Desember mendatang.
“Selain untuk wajib pajak berprestasi, apresiasi juga akan diberikan kepada perangkat kecamatan dan kelurahan yang turut berperan aktif dalam peningkatan penerimaan pajak, terutama dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” tambah Rahayu.
Acara FGD ini dihadiri oleh para pejabat Bapenda Provinsi Banten, kepala-kepala Bapenda kabupaten/kota se-Banten, serta para pemangku kepentingan terkait. Diharapkan, sinergi dan diskusi yang terjalin dalam acara ini dapat mematangkan persiapan pelaksanaan UU HKPD tahun 2022 yang penerapannya pada tahun 2025, demi kesejahteraan masyarakat dan optimalisasi PAD.



