Usai Coblos di TPS 63, Ketua Bawaslu RI: Kewajiban dan Hak Warga Negara

TERASBANTEN.ID, TANGSEL – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa proses pemilu merupakan kewajiban dan hak setiap warga negara. Hal itu dijelaskannya saat usai menyalurkan hak pilihnya di TPS 63 Taman Amerilos Dian Pesona, Jombang, Ciputat Kota Tangerang Selatan. Rabu (27/11).
Rahmat menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilu untuk memastikan kelancaran demokrasi. Ia juga menambahkan, meskipun ada beberapa laporan terkait dugaan pelanggaran, pemilu di wilayah tersebut berjalan lancar dan aman.
“Kewajiban kami sebagai penyelenggara adalah memastikan kelancaran pemilu, dan hak warga negara untuk melakukan kebebasan memilih,” ujar Rahmat Bagja.
Di TPS tersebut, Rahmat menambahkan, proses pencoblosan berjalan lancar dengan cuaca yang mendukung tanpa hujan. Ia juga mencatat bahwa sekitar 400 pemilih telah menggunakan hak pilih mereka di TPS ini. Terkait dengan administrasi pemilu, Rahmat menyebutkan ada beberapa masukan terkait pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) C6 yang sudah dibagikan kepada pemilih.
Selain itu, Rahmat memberikan klarifikasi mengenai adanya laporan terkait dugaan pelanggaran. Ia menegaskan bahwa semua laporan masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami menerima dua laporan yang berkaitan dengan penyalahgunaan program dan pelanggaran etik KPU. Laporan tersebut berasal dari beberapa daerah, seperti Banten, Pandeglang, dan Lebak,” jelasnya.
Sementara itu, Kyla (17), putri Rahmat Bagja yang juga ikut mencoblos untuk pertama kalinya, sebagai pemilih pemula kyla mengaku sedikit bingung karena belum begitu mengerti soal politik. “Sebagai pemilih pertama, saya memang agak bingung, tapi saya harap pilihan saya tepat untuk Tangsel dan juga Banten,” kata Kyla.
Ia menambahkan bahwa meskipun belum banyak mencari informasi lebih lanjut, ia merasa yakin dalam memilih berdasarkan apa yang dilihatnya di berita. “InsyaAllah yakin, meskipun tidak ada arahan khusus,” tandasnya. /h3n.



