TANGSEL

Dugaan Pungli di SDN 02 Ciater, Pemkot Tangsel Beri Teguran Keras

Terasbanten.id, Tangerang Selatan – Dugaan pungutan liar (pungli) di SDN 02 Ciater, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota dan DPRD Tangsel. Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, bersama Wakil Ketua DPRD Tangsel dari Fraksi Gerindra Maria Teresa, langsung turun ke sekolah tersebut untuk mengklarifikasi isu yang berkembang. Senin (10/03).

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegaskan bahwa setelah investigasi langsung, pihaknya menemukan adanya permintaan sumbangan dari komite sekolah kepada orang tua murid. Meskipun alasan yang diberikan adalah untuk operasional tambahan dan tunjangan hari raya (THR), praktik ini tetap tidak dibenarkan.

“Kami ingin menjelaskan bahwa memang benar ada permintaan sumbangan oleh komite sekolah. Namun, hal ini tidak diperbolehkan. BOSNAS dan BOSDA sudah mencukupi kebutuhan sekolah, sehingga tidak boleh ada pungutan tambahan di luar itu,” kata Pilar.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa uang yang telah terkumpul dari pungutan tersebut sudah dikembalikan kepada orang tua murid. Inspektorat Kota Tangsel juga telah diperintahkan untuk mengawasi dan memastikan bukti pengembalian dana agar tidak ada uang yang masih dikelola pihak sekolah atau komite.

Selain itu, Pilar menyampaikan bahwa seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri di Tangsel dikumpulkan untuk diberikan pengarahan pada pukul 15.00 WIB. Jika masih ada sekolah yang melakukan pungutan liar, dana tersebut harus segera dikembalikan.

“Menjelang Lebaran, praktik seperti ini sering terjadi. Namun, ini harus dihentikan. Pak Wali Kota menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap kasus serupa di masa depan,” kata Pilar.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Tangsel. Pilar Saga Ichsan menegaskan bahwa ke depan, tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun di sekolah negeri. Jika praktik ini masih terjadi, sanksi tegas akan diberikan kepada kepala sekolah yang bersangkutan.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Jika aturan sudah jelas, jangan lagi diabaikan. Pemerintah Kota akan selalu menegakkan aturan demi kebaikan bersama,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Tangsel dari Fraksi Gerindra Maria Teresa, menegaskan bahwa permasalahan ini tidak bisa dianggap sepele. Ia menyebutkan bahwa tindakan komite sekolah yang meminta sumbangan kepada orang tua sangat tidak pantas, terutama karena sekolah negeri sudah mendapatkan dana dari pemerintah.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena mencoreng dunia pendidikan di Tangsel. Sekolah negeri tidak boleh meminta pungutan dalam bentuk apa pun kepada orang tua murid. Apalagi, sumbangan ini dikaitkan dengan tunjangan hari raya, yang jelas-jelas menyalahi aturan,” ujarnya.

Ia juga meminta agar kepala sekolah bertanggung jawab atas kejadian ini. Pemerintah Kota Tangsel harus segera mengeluarkan teguran keras agar tidak ada lagi sekolah yang berani melakukan hal serupa. Selain itu, ia menegaskan bahwa pengawasan harus diperketat dengan menggelar pertemuan antara kepala sekolah dan komite untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.

“Kami sudah berdiskusi dengan Wakil Wali Kota, dan ada langkah-langkah yang harus segera diambil. Pertama, uang yang telah dipungut harus segera dikembalikan kepada orang tua murid. Inspektorat juga harus mengawasi pengembalian ini agar tidak ada yang tertinggal. Selanjutnya, seluruh kepala sekolah akan dikumpulkan untuk diberikan pengarahan dan peringatan keras,” jelasnya.

Ia juga meminta agar Pemerintah Kota segera menerbitkan surat edaran yang menegaskan larangan pungli di sekolah-sekolah negeri. Menurutnya, aturan ini perlu diperjelas agar tidak ada lagi alasan bagi sekolah atau komite untuk melakukan pungutan kepada orang tua murid.

“Jika kejadian ini terulang, kami akan meminta sanksi tegas bagi kepala sekolah yang terlibat. Jangan sampai dunia pendidikan kita tercoreng karena hal-hal seperti ini,” tegasnya.

Dalam wawancara, Kepala SDN 02 Ciater Titin Suhartini, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui detail pengelolaan dana karena hal tersebut dilakukan oleh komite sekolah.

“Sebenarnya, yang mengelola itu adalah komite sekolah. Saya tidak tahu apa-apa mengenai pencatatan keuangan,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai aliran dana, ia mengklaim bahwa dana tersebut digunakan untuk keperluan yang tidak tercakup dalam BOS, seperti kegiatan ekstrakurikuler. Namun, untuk rincian penggunaan lainnya, ia mengaku tidak mengetahui.

Terkait jumlah pungutan yang dilakukan, informasi yang diterima menyebutkan angka Rp9.400.000, termasuk uang SPP tambahan sebesar Rp20.000 per siswa. Namun, masih ada pertanyaan mengenai dasar perhitungan angka tersebut./ H3n.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button