Dirjen AHU Resmikan Layanan Hukum Terpadu di MPP Tangsel, Benyamin: Trobosan Pelayanan Publik

TANGERANG SELATAN — Masyarakat Kota Tangerang Selatan kini semakin dimudahkan dalam mengakses layanan hukum. Pada Rabu, 6 Agustus 2025, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) resmi meluncurkan loket layanan AHU di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang Selatan, sebagai bagian dari penguatan pelayanan publik yang terintegrasi dan berbasis kebutuhan masyarakat.
Peresmian ini dihadiri oleh Direktur Jenderal AHU, Widodo, bersama Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, serta jajaran Pemerintah Provinsi Banten, instansi vertikal, BUMN, pelaku usaha, dan berbagai stakeholder pelayanan publik lainnya.
Dalam sambutannya, Dirjen AHU Widodo menekankan bahwa kehadiran layanan ini merupakan bagian dari amanat Presiden RI dalam reformasi birokrasi, sekaligus bagian dari program peningkatan layanan publik Kementerian Hukum.
“Peluncuran loket layanan AHU di MPP ini adalah bentuk sinergi strategis antara Kementerian Hukum dengan Pemerintah Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan. Lebih dari 144 layanan hukum kini bisa diakses langsung di daerah, tanpa harus ke kantor pusat,” ujar Widodo. Rabu (06/08/2025).
Layanan tersebut meliputi berbagai kebutuhan hukum masyarakat seperti pendirian badan hukum, legalisasi dokumen, kewarganegaraan, apostille, fidusia, konsultasi pendirian usaha, hingga layanan untuk notaris, partai politik, PPNS, daktiloskopi, dan migrasi.
Widodo juga menyebut bahwa pembukaan gerai AHU ini menjadi bagian dari rangkaian Hari Bhakti Pengayoman ke-80, dan mencerminkan komitmen Kemenkumham dalam menghadirkan layanan hukum yang adaptif, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Benyamin Davnie: Ini Terobosan Pelayanan Publik Berkeadilan
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyampaikan apresiasi atas hadirnya layanan hukum dari Ditjen AHU di MPP Tangsel. Ia menyebut, layanan ini semakin memperkuat posisi MPP Tangsel sebagai pusat pelayanan publik yang terintegrasi dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Kehadiran layanan AHU ini adalah terobosan penting dalam mewujudkan pelayanan hukum yang berkeadilan dan merata. Kini masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Jakarta untuk urus legalisasi, yayasan, atau badan hukum,” kata Benyamin.
Hingga saat ini, lanjut Benyamin, terdapat 18 instansi yang telah bergabung di MPP Tangsel, termasuk lembaga vertikal, BUMN, dan BUMD. Pada tahun 2024 lalu, MPP mencatat kunjungan hingga 45.672 orang, yang mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan akuntabel.
“Kami percaya, dengan kolaborasi pusat dan daerah serta semangat inovasi, pelayanan publik yang membahagiakan masyarakat bukan lagi sekadar harapan, melainkan kenyataan,” tutupnya.
Dengan peluncuran ini, Kota Tangerang Selatan menjadi kota pertama di Provinsi Banten yang menghadirkan layanan hukum AHU secara penuh di Mall Pelayanan Publik. Inisiatif ini diharapkan menjadi role model penyelenggaraan pelayanan hukum berbasis digital dan kemitraan antara pemerintah pusat dan daerah. /h3n.



