TANGSEL

Gudang Kimia di Setu Terbakar, Wali Kota Soroti SLF

Reporter : Hendra Jaya

Terasbanten.id, Tangerang Selatan – Kebakaran gudang penyimpanan bahan kimia di wilayah Setu, Kota Tangerang Selatan, menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Peristiwa tersebut dinilai mengungkap pentingnya pengawasan ketat terhadap kelayakan bangunan pergudangan, khususnya yang menyimpan bahan berisiko tinggi. Senin (10/2/2026).

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, dari laporan dinas teknis, setiap gedung perkantoran maupun pergudangan di Tangsel sejatinya memiliki kewajiban untuk dilakukan pemeriksaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) secara berkala. Namun, dalam praktiknya, pemerintah daerah kerap menghadapi kendala saat akan melakukan pemeriksaan langsung ke sejumlah pergudangan.

“Sejujurnya, untuk masuk ke area pergudangan itu memang mengalami kesulitan. Tidak semua pengelola memberikan akses untuk pemeriksaan,” ujar Benyamin.

Ia menjelaskan, pemeriksaan SLF mencakup berbagai aspek keselamatan bangunan, mulai dari sistem pendingin udara (AC), alat pemadam api ringan (APAR), jaringan listrik, hingga standar keamanan lainnya. Idealnya, pemeriksaan tersebut dilakukan dua kali dalam setahun.

“Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Ke depan akan dilakukan langkah-langkah yang lebih tegas, termasuk operasi gabungan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Tangsel akan menggandeng Polres, Kejaksaan Negeri, dan TNI untuk melakukan pemeriksaan Sertifikat Laik Fungsi secara menyeluruh di kawasan pergudangan. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh bangunan, khususnya yang menyimpan bahan kimia berbahaya, memenuhi standar keselamatan.

Selain itu, Benyamin juga meminta DPMPTSP, Dinas Cipta Karya, serta dinas teknis lainnya untuk melakukan pendataan dan pemetaan industri yang mengolah maupun menyimpan bahan kimia, seperti pestisida dan cairan kimia lainnya, termasuk lokasi dan volume penyimpanannya.

“Industri yang mengelola bahan kimia harus terdata dengan baik, sehingga pengawasannya bisa diperketat,” katanya.

Terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Benyamin menyatakan akan dilakukan penelusuran lebih lanjut. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Amdal, pemerintah daerah memastikan akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Amdalnya nanti akan kita lihat. Kalau ada pelanggaran, tentu akan kita tindak,” ujarnya.

Benyamin juga mengakui bahwa selama ini pemerintah daerah kerap kesulitan mengakses dokumen maupun melakukan pemeriksaan langsung ke sejumlah gudang.

“Kita sulit masuk untuk memeriksa dokumen, Sertifikat Laik Fungsi, maupun jaringan listrik, karena tidak diberikan akses,” pungkasnya. /h3n.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button