TANGSEL

Kejati Banten Gelar Kegiatan FGD, Peningkatan Profesionalisme Jaksa Dalam Penaganan Perkara Narkotika dan Judi Online

TERASBANTEN.ID, TANGSEL,-
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Provinsi Banten, gelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Peningkatan Profesionalisme Jaksa dalam Penanganan Perkara Narkotika dan Judi Online” bertempat di Hotel Mercure Alam Sutera , Jalan Alam Sutera Boulevard Kav. 23 Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kamis 24/11/2022.

“Bahwa yang hadir dalam kegiatan tersebut, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah Banten, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum se Wilayah Banten, Kasubsi di bidang Tindak Pidana Umum se Wilayah Banten, 10 orang Jaksa Fungsional Kejari Tangerang, 10 Orang Jaksa Fungsional Kejari Tangerang Selatan, 10 Orang Jaksa Fungsional Kejari Kabupaten Tangerang, 5 Orang Jaksa Fungsional Kejari Serang, 2 Orang Jaksa Fungsional Kejari Cilegon, 2 orang Jaksa Fungsional Kejari Lebak, dan 2 Orang Jaksa Fungsional Kejari Pandeglang,” bunyi rilis yang disampaikan oleh Kejati Banten pada terasbanten.id.

Kegiatan FGD itu juga menghadirkan berbagai narasumber dari kejaksaan tinggi Banten.

“Narasumber pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ini, yaitu: Marang, SH., MH selaku Direktur Narkotika pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum;
Joko Purwanto, SH., MH selaku Koordinator pada Direktur Kamnegtibum dan TPUL pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum; Agustin, SH., MH selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,” terang rilis yang diterima di meja redaksi.

Adapun materi yang dibahas oleh Narasumber Marang, SH., MH selaku Direktur Narkotika pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menjelaskan tentang Pemahaman pelaksanaan penyelesaian perkara Narkotika.

“Penyelesaian perkara Narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung RI nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis,” ungkapnya.

Sementara Jaksa Joko Purwanto, SH., MH selaku Koordinator pada Direktur Kamnegtibum dan TPUL pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum juga menjelaskan tentang implementasi surat Direktur Kamnegtibum dan TPUL pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI nomor: B-2524/E.3/Eku.1/09/2022 tanggal 30 September 2022 hal pengendalian penanganan perkara judi online.

Di tempat yang sama Agustin, SH., MH selaku Wakil Kajati Banten, menambahkan tentang Penyampaian Hasil Eksaminasi Perkara Tindak Pidana Umum se Wilayah Banten dan pemberian reward untuk 5 Jaksa terbaik berdasarkan hasil eksaminasi berkas perkara;

“Bahwa tujuan dari kegiatan Focus Group Discussion ”Peningkatan Profesionalisme Jaksa dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Judi Online” ini dirancang dengan maksud untuk mencapai beberapa tujuan, sebagai berikut adanya keseragaman dalam pengendalian Perkara Tindak Pidana Narkotika dan judi online;
Pemahaman penyelesaian perkara narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan Restoratif dan memberi motivasi kepada para Jaksa di seluruh Kejaksaan Negeri se wilayah Banten oleh Kejaksaan Tinggi Banten dalam penanganan perkara sesuai dengan pelaksanaan eksaminasi,” pungkasnya.

Kegiatan FGD tersebut berlangsung hingga pukul 12.00 Wib siang dan berjalan dengan aman dan lancar dan kondusif.(*).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button