Asosiasi Jaksa Internasional Berikan Penghargaan Kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin

TERASBANTEN.ID, GEORGIA,- Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) Prof. Dr. ST Burhanuddin menerima penghargaan Special Achievement Award dari International Association of Prosecutors (IAP).
“Pemberian penghargaan kepada Prof.DR. ST Burhanudin tersebut langsung diberikan oleh Dr. Cheol Kyu Hwang (President of IAP) dan didampingi oleh Han Moraal (Secretary General of IAP),” demikian kutipan keterangan pers tertulis yabg disampaikan oleh Kejaksaan RI Senin 26/09/2022.
Penghargaan diberikan pada Acara Pembukaan 27th Annual Conference dan General Meeting IAP bertempat di Kavkasioni Ballroom Sheraton Tbilisi Georgia. Acara 27th Annual Conference & General Meeting IAP dibuka secara resmi oleh Perdana Menteri Georgia Irakhi Gharibashvili yang didampingi oleh Jaksa Agung Georgia Irakhi Shotadze dan President IAP Cheol Kyu Hwang.
Penghargaan IAP Special Achievement Award Tahun 2022 hanya diberikan Kepada 2 Negara dari 180 anggota negara yaitu Kejaksaan Agung Negara Indonesia dan Dinas Kejaksaan Inggris
“Pemberian penghargaan IAP Special Achievement Award Tahun 2022 sangat membanggakan karena hanya diberikan kepada 2 (dua) dari 180 negara anggota IAP di dunia yaitu Indonesia (yang diwakili oleh Prof. Dr Asep N Mulyana selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat) dan Inggris (diwakili oleh Crown Prosecution Service (CPS) United Kingdom yakni Max Hill (Director of Public Prosecutions England & Wales),” paparnya.
Salah satu pertimbangan pemberian award karena Prof. Dr. ST Burhanuddin dinilai telah mendemonstrasikan dedikasi khusus dalam mencapai tanggung jawab profesionalnya. Di samping itu, kebijakan keadilan restoratif (restorative justice) yang dilakukan Kejaksaan di Indonesia telah mampu memberikan ganti rugi kepada korban kejahatan, serta memulihkan akibat dari suatu tindak pidana,” tambah kutipan rilis tersebut.
Menurut Secretary General of IAP, Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin telah menginstruksikan melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dengan membuka penyelesaian perkara di luar pengadilan.
“Bahwa Jaksa Agung Prof. Dr. ST telah mengintruksikan melalui Perautaran Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020, sehingga korban mendapatkan kesempatan untuk didengarkan dan pengembalian secara maksimal dari pelaku tindak pidana,” terangnya.
Lebih lanjut dikemukakan oleh Secretary General of IAP, bahwa sejak Juli 2022 s/d sekarang, lebih dari 1.000 (seribu) perkara yang telah dihentikan dengan kebijakan keadilan restoratif (restorative justice). Untuk mendukung kebijakannya itu.
“Jaksa Agung ST Burhanudin telah membentuk 182 (seratus delapan puluh dua) Rumah Restorative Justice di seluruh Indonesia yang memindahkan penanganan perkara ke lingkungan yang lebih kondusif untuk dilaksanakannya sistem keadilan restoratif,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan kebijakan keadilan restoratif ini, maka Jaksa tetap menjadi pusat dan penjaga untuk tetap menjamin perkara mana saja yang dimasukan dalam sistem keadilan restoratif.
“Pendekatan ini telah diterima secara meluas oleh masyarakat Indonesia dan korban tindak pidana tersebut”, kata Secretary General of IAP dalam keterangan persnya.
Pelaksanaan 27th Annual Conference & General Meeting IAP berlangsung sejak 25 September 2022 s/d 29 September 2022 yang diikuti sekitar 400 (empat ratus) orang yang mewakili 65 (enam puluh lima) negara. Delegasi Indonesia diwakili oleh 4 (empat) orang Jaksa, yaitu Yusfidli Adhyaksana, S.H., LL.M (Atase Kejaksaan di Singapura), Mahayu Suryandari, S.H., M.H. (Kepala Bagian Kerja Sama Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Biro Hukum Kejaksaan Agung), Virgaliano Nahan, S.H, LL.M (Atase Kejaksaan di Bangkok), serta dipimpin oleh Prof. Dr. Asep N. Mulyana (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat). Dan di sela-sela konferensi, delegasi Indonesia mengadakan bilateral meeting dengan beberapa negara anggota IAP lainnya. /h3n. Rls****.


