TANGSEL

KPU Tetapkan 1,05 Juta Pemilih untuk Pilkada Tangsel 2024

TEASBANTEN.ID, Tangerang Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, serta Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan 2024 dalam rapat pleno terbuka yang diselenggarakan pada Jumat, 20 September 2024, di Hotel Swiss-Belhotel Serpong.

Dalam rapat pleno yang berlangsung hingga sore hari tersebut, KPU Tangsel menetapkan jumlah DPT sebanyak 1.058.127 pemilih. Angka ini akan menjadi acuan untuk mempersiapkan logistik pemilihan, seperti pencetakan surat suara dan pengadaan bilik suara.

Ketua KPU Kota Tangerang Selatan, M. Taufiq MZ, menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran rapat pleno tersebut. “Alhamdulillah, hari ini, 20 September, di Kota Tangerang Selatan, kita telah melaksanakan Pleno Rekapitulasi Penetapan DPT. Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh PPK, para stakeholder, serta Bawaslu yang telah mengawal akurasi dan kemutakhiran data pemilih,” ujar Taufiq dalam wawancara setelah acara.

Peningkatan Jumlah Pemilih

Taufiq juga mengungkapkan bahwa jumlah pemilih di Tangsel mengalami peningkatan dibandingkan Pemilu sebelumnya. “Pada Pemilu 2024, jumlah pemilih di Tangsel sebanyak 1.022.000, sekarang naik menjadi 1.058.127. Ini menunjukkan adanya peningkatan sekitar 35.000 pemilih. Peningkatan ini disebabkan oleh pemutakhiran data dari Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dan beberapa sumber lainnya, termasuk daftar pemilih khusus,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa peningkatan jumlah pemilih merata di seluruh kecamatan, namun Kecamatan Serpong Utara mencatat peningkatan yang paling signifikan. “Serpong Utara menunjukkan kenaikan jumlah pemilih yang lebih tinggi dibandingkan kecamatan lain,” tambah Taufiq.

Proses Pencatatan yang Dinamis

Meskipun DPT telah ditetapkan, Taufiq menegaskan bahwa proses pencatatan pemilih masih bersifat dinamis. “Proses ini dinamis. Meskipun hari ini kami telah menetapkan DPT, nanti bisa ada tambahan dari pemilih yang pindah atau yang masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK),” jelasnya.

KPU Tangsel juga akan mempublikasikan rincian lebih lanjut terkait data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Memenuhi Syarat (MS) dalam waktu dekat. Pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara juga dipastikan sudah terdaftar dalam DPT.

Persiapan Logistik dan Tahapan Pemilihan

Dengan jumlah DPT yang sudah ditetapkan, KPU Kota Tangsel berharap persiapan logistik dan tahapan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, serta Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan 2024 dapat berjalan sesuai jadwal.

“Kami akan memastikan semua persiapan berjalan lancar, mulai dari logistik hingga pelaksanaan pemilu nanti,” pungkas Taufiq.

Penetapan DPT ini menjadi langkah penting dalam rangka memastikan terselenggaranya Pemilu 2024 yang transparan dan akuntabel di wilayah Tangerang Selatan./h3n

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button