TANGSEL

Evaluasi Bawaslu Tangsel: Tantangan Penegakan Hukum Pilkada

TERASBANTEN.ID, SERPONG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan menggelar evaluasi penanganan pelanggaran tindak pidana dalam Pilkada 2024. Evaluasi ini menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep, mengungkapkan bahwa keterbatasan wewenang Bawaslu menjadi salah satu kendala utama dalam penegakan hukum. “Bawaslu tidak bisa melakukan penyitaan atau penyidikan karena itu ranah kepolisian dan kejaksaan. Bahkan penyitaan harus melalui keputusan pengadilan,” ujarnya, Rabu (12/3).

Kendala ini, kata Acep, menyulitkan Bawaslu dalam menangani kasus seperti politik uang. “Kami hanya bisa mengandalkan laporan tanpa bisa menyita barang bukti,” jelasnya. Selain itu, dalam banyak kasus, bukti yang diajukan oleh pelapor tidak cukup kuat untuk diproses lebih lanjut. Akibatnya, banyak dugaan pelanggaran yang sulit dibuktikan dan tidak dapat ditindaklanjuti secara hukum.

Meski begitu, ia menilai kolaborasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan sudah berjalan baik. “Laporan yang masuk ke Gakkumdu bisa ditangani cepat sesuai prosedur. Bahkan Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan putusan Gakkumdu dan Bawaslu dalam keputusannya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Acep menyoroti pentingnya evaluasi ini untuk memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan ke depan. Ia berharap ada kebijakan nasional yang bisa memperjelas batasan kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran pidana pemilu. “Kita perlu memperkuat regulasi agar tidak ada kendala di lapangan saat menghadapi kasus-kasus serupa di pemilu mendatang,” ujarnya.

Acep menegaskan, evaluasi ini penting untuk memperkuat demokrasi ke depan. “Pilkada 2024 memang usai, tapi demokrasi terus berjalan hingga Pemilu 2029. Kita harus siap menghadapi tantangan baru,” pungkasnya./H3N

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button