
TERASBANTEN.ID, TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyiapkan pembiayaan seragam sekolah bagi siswa baru melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Rabu 3/6/2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel, Deden Deni, mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk meringankan beban orang tua sekaligus mengantisipasi persoalan pengadaan seragam yang pernah terjadi sebelumnya.
Menurut Deden, anggaran untuk kebutuhan seragam telah disiapkan dan mekanisme pembiayaannya telah dirancang oleh pemerintah daerah.
“Sudah dianggarkan. Skemanya juga sudah jelas, seragam di cover APBD,” ujar Deden kepada wartawan. Selasa 2/6/2026.
Namun demikian, ia menjelaskan bahwa tidak seluruh jenis seragam sekolah akan ditanggung pemerintah. Bantuan tersebut difokuskan pada seragam khusus yang menjadi ciri khas sekolah.
“Yang dibiayai itu seragam yang khas, seperti baju olahraga dan batik sekolah. Kalau seragam umum seperti putih-biru atau Pramuka tetap menjadi tanggung jawab keluarga masing-masing,” jelasnya.
Deden menegaskan seragam yang dibiayai menggunakan APBD tidak boleh diperjualbelikan karena merupakan bantuan pemerintah kepada peserta didik baru.
Selain menyiapkan program bantuan seragam, Dindikbud Tangsel juga mulai melaksanakan tahapan Pre-SPMB sebelum pembukaan pendaftaran resmi SPMB 2026.
Tahapan tersebut difokuskan pada proses unggah dokumen calon peserta didik sehingga saat masa pendaftaran dibuka, masyarakat hanya perlu melakukan proses pendaftaran sesuai jalur yang dipilih.
“Sebelum ada SPMB ada Pre-SPMB yang lebih ke upload data dulu. Jadi saat pelaksanaan SPMB warga tinggal mendaftar karena dokumennya sudah diunggah pada tahap Pre-SPMB,” katanya.
Pelaksanaan SPMB 2026 dijadwalkan dimulai pada 4 Juni 2026 hingga Juli 2026. Dindikbud juga memberikan waktu yang lebih fleksibel bagi masyarakat untuk melengkapi persyaratan administrasi dan memilih jalur penerimaan yang tersedia.
Di sisi lain, Deden memastikan aturan jalur domisili tetap diperketat untuk mencegah penyalahgunaan data kependudukan. Salah satu syarat yang diterapkan adalah calon peserta didik harus telah berdomisili minimal satu tahun di alamat yang digunakan saat pendaftaran.
“Kalau menggunakan Kartu Keluarga kerabat, harus ada hubungan darah yang jelas. Aturan ini diberlakukan untuk mencegah perpindahan alamat secara mendadak menjelang pendaftaran,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi berbagai kendala selama proses penerimaan siswa baru, Dindikbud Tangsel juga menyiapkan layanan pengaduan dan pendampingan di sekolah-sekolah.
Masyarakat yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran dapat meminta bantuan melalui sekolah asal maupun sekolah tujuan yang telah menyiapkan petugas pendamping.
Selain itu, Deden memastikan orang tua siswa tidak lagi dibebani pembelian buku paket karena kebutuhan buku pembelajaran telah disediakan oleh sekolah.
“Buku sudah disiapkan oleh sekolah, jadi tidak ada lagi kewajiban membeli buku paket,” pungkasnya. (H3N)

