Jam Lintas Truk Dibatasi, Dishub Tangsel Rivisi Aturan Mobil Barang

TERASBANTEN.ID, TANGSEL – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mengevaluasi aturan operasional mobil barang yang selama ini berlaku. Revisi dilakukan terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 58 Tahun 2019 untuk mempertegas pembatasan jam lintas truk di beberapa ruas jalan utama. Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, tanpa menghambat aktivitas ekonomi di wilayah Tangsel. Senin (11/11).
Peraturan ini sebelumnya melarang kendaraan barang melintas di beberapa ruas jalan kota pada pukul 05.00 hingga 22.00, mencakup 29 ruas jalan, termasuk jalan-jalan utama yang ramai dilalui masyarakat.Budi Jatmiko, Kepala Bidang Pembinaan Keselamatan Dishub Kota Tangerang Selatan, menyatakan bahwa revisi dilakukan agar aturan menjadi lebih spesifik dan efektif dalam penerapannya.
“Peraturan ini dievaluasi bersama dengan berbagai pihak, termasuk bagian hukum, Kementerian Hukum dan HAM (Kumham), mahasiswa, serta tim ahli untuk memastikan aturan ini sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Budi, Senin (11/11/2024).
Dalam pembahasan tersebut, Dishub sedang mengkaji ketentuan-ketentuan terkait jalan provinsi yang berada di wilayah Tangsel. “Ada beberapa ruas jalan milik provinsi yang masuk wilayah kota. Kami sedang mendiskusikan apakah aturan ini akan melibatkan peraturan provinsi juga atau hanya sebatas koordinasi,” tambahnya.
Rencana revisi ini akan dipresentasikan dalam Forum Melalui Lintas sekitar 14 hari ke depan, sebelum disahkan dan diberlakukan. “Targetnya pada akhir bulan November revisi ini sudah bisa diselesaikan dan diterapkan,” jelas Budi. Ia menambahkan bahwa setelah aturan ini diterapkan, akan ada operasi gabungan untuk memastikan kepatuhan di lapangan, melibatkan Kejaksaan, Polres, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Selain pengaturan waktu operasional, revisi peraturan ini juga akan mengatur jenis kendaraan yang boleh melintas, termasuk ketentuan khusus untuk kendaraan bermuatan berat (MST). “Kami juga berdiskusi mengenai pemasangan rambu-rambu untuk memperjelas aturan di lapangan,” kata Budi. “Tujuannya agar aturan ini berjalan tanpa mengganggu kegiatan ekonomi, tetapi tetap memprioritaskan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.”
Melalui revisi ini, Dishub berharap pengaturan operasional mobil barang dapat berjalan dengan lebih efektif, seimbang antara kepentingan keselamatan publik dan aktivitas ekonomi di Kota Tangerang Selatan. /H3n.




