TANGSEL

‌Satpol PP Tangsel Razia Hotel dan Tempat Karaoke, 22 Orang Terjaring

Tangsel, Terasbanten.id – Dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merazia tiga hotel yakni Kinari, Reddoorz dan Oyo dan satu tempat karaoke di Teras Kota, Serpong pada Kamis (26/6/2020) malam.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Muksin Al Fachry saat dihubungi mengatakan dalam razia tersebut telah diamankan juga beberapa pasangan yang bukan merupakan pasangan suami istri.

“Banyak juga yang kena. Total sih ada 22 orang yang terjaring, delapan diantaranya merupakan pasangan bukan suami istri dan ada 3 cewek jualan,” terangnya, Jumat (26/6/2020).

Sementara untuk karaoke yang beroperasi dan melanggar aturan operasi ditengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah disegel oleh pihaknya. seluruh yang terjaring saat itu langsung dibawa ke kantor Satpol PP Tangsel dan diberikan rompi khusus pelanggar dan diminta bernyanyi lagu nasional sebelum akhirnya dipulangkan.

“Diberikan sanksi sosial, menyanyi dan berdoa sebelum dipulangkan. Karena saat ini Dinsos belum mau menerima,” pungkasnya.

Sebelumnya Satpol PP Tangsel juga telah merazia dua tempat hiburan yang membandel buka saat masih diberlakukannya PSBB, dua tempat hiburan jenis karaoke tersebut yaitu Matador dan Lemon, yang berlokasi di Ruko Golden Boulevard, BSD./ hen

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button