Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Tegaskan Pungli Parkir Bisa Berujung Pidana
Reporter: HENDRA JAYA

TERASBANTEN.ID, TANGERANG SELATAN – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menegaskan praktik pungutan liar (pungli) parkir di wilayah Kota Tangerang Selatan tidak dapat dibenarkan dan dapat berujung pidana apabila dilakukan dengan unsur pemaksaan kepada masyarakat. Selasa (12/05/2026).
Hal tersebut disampaikan Pilar usai kegiatan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) yang membahas berbagai persoalan masyarakat, mulai dari infrastruktur, lingkungan, sosial hingga ketertiban umum.
Menurut Pilar, salah satu persoalan yang menjadi perhatian Pemkot Tangsel yakni penggunaan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di kawasan perumahan oleh pedagang kaki lima serta praktik parkir liar di sejumlah titik.
“Di perumahan-perumahan juga kita bahas terkait penggunaan fasos-fasum oleh pedagang kaki lima yang memang harus ditertibkan,” ujar Pilar. Senin (11/05/2026).
Selain itu, Pemkot Tangsel juga menyoroti kembali praktik pungli parkir yang sempat ditemukan di kawasan Taman Kota 2. Pilar mengungkapkan sebelumnya pemerintah daerah bersama Satpol PP telah melakukan penindakan terhadap praktik tersebut.
“Waktu itu kita pernah melakukan penindakan di Taman Kota 2. Memang karcis parkirnya sekarang sudah tidak ada, tapi ada oknum lagi yang menetapkan bayar minimal Rp5 ribu walaupun tidak ada karcisnya. Nah ini tetap enggak boleh,” tegasnya.
Pilar menyebut, segala bentuk pungutan tanpa izin resmi di aset daerah maupun lokasi yang tidak memiliki legalitas penarikan retribusi merupakan tindakan melanggar aturan.
“Semua aset daerah, semua aset yang tidak ada izinnya untuk dilakukan penarikan, itu tidak boleh menetapkan tarif,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak takut melapor apabila menemukan praktik parkir liar atau pungutan yang dilakukan secara memaksa oleh oknum tertentu.
“Kalau ada tukang parkir di pinggir jalan menetapkan tarif dan kalau tidak dibayar marah, silakan laporkan ke Pemkot. Nanti kita tindak lanjuti bersama Satpol PP dan kepolisian,” ujarnya.
Menurut Pilar, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemerasan apabila dilakukan dengan unsur pemaksaan kepada masyarakat.
“Karena itu merupakan tindakan pemerasan dan tidak diperbolehkan secara undang-undang,” pungkasnya. /H3n.



