
TERASBANTEN.ID, TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota Tangerang Selatan mulai mengevaluasi aspek perizinan gudang yang diduga berkaitan dengan pencemaran Sungai Jeletreng. Evaluasi ini dilakukan menyusul temuan bahan kimia pestisida yang mencemari aliran sungai dan berdampak pada ekosistem. Rabu (11/02/2026)
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Ssaga Ichsan, menjelaskan bahwa dalam rapat koordinasi, persoalan izin turut dibahas, khususnya terkait sistem perizinan yang kini terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS) di pemerintah pusat.
“Kalau izin memang tadi juga dibahas. Izin yang keluar sekarang semuanya satu pintu melalui OSS ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Menurutnya, Pemkot memiliki data terkait Tanda Daftar Gudang (TDG) atas penggunaan gudang di wilayah tersebut. Namun, untuk izin usaha dengan kategori risiko berat, kewenangannya berada di sistem OSS pusat.
“Yang tercatat di kami itu untuk pergudangan, TDG-nya ada. Tapi untuk usaha risiko berat memang terdaftar melalui OSS di pusat,” jelasnya.
Ia mengakui, peristiwa dugaan pencemaran ini menjadi momentum penting untuk melakukan sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah agar pengawasan lebih optimal.
“Nanti ke depan mudah-mudahan apa yang tercatat di pusat melalui OSS bisa ada feedback buat kami, supaya kami juga bisa terus update dan melakukan pengawasan lebih maksimal,” katanya.
Pemkot, lanjutnya, akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak berwenang apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun teknis di lapangan. Sementara proses hukum dan penanganan aspek pidana diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
“Yang paling penting bagi kami saat ini adalah menata kembali ekologi sungainya. Untuk proses lainnya, kita persilakan pihak berwenang yang menangani,” tegasnya.
Pemkot Tangsel menegaskan komitmennya untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang, termasuk dengan memperkuat sistem pengawasan perizinan dan aktivitas usaha di wilayahnya./h3n


